PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI
TENGGARA
NOMOR : 3 TAHUN 2009
TENTANG
NOMOR : 3 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN
PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH ( BPBD )
PROVINSISULAWESI TENGGARA
PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH ( BPBD )
PROVINSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNURSULAWESI
TENGGARA,
GUBERNUR
Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, maka Pemerintah Provinsi membentuk lembaga lain sebagai
bagian dari Perangkat Daerah Provinsi untuk pelaksanaan peraturan
perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
-
2 -
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
11. Peraturan Presiders Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
- 3 -
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Dan
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
PROVINSI SULAWESI TENGGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan
Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi
Tenggara;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disingkat BPBD adalah perangkat
daerah provinsi yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi
penanggulangan bencana;
7. Kepala Pelaksana adalah Kepala
Pelaksana BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara;
8. Bencana adalah peristiwa atau
rangkaian peristiwa yang mengancam dan yang mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan balk oleh faktor alam dan /atau faktor
non alam maupun faktor manusia merusakan lingkungan, kerugian harta benda dan
dampak psikologis.
- 4 -
BAB II
PEMBENTUKAN,KEDUDUKAN,
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya
disingkat BPBD.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 3
(1) BPBD berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Gubernur;
(2) BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara
dipimpin oleh Kepala Badan secara ex – officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
Pasal 4
BPBD merupakan unsur pendukung tugas
Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang penanggulangan
bencana.
Pasal 5
BPBD mempunyai tugas :
a. menetapkan pedoman dan pengarahan
terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana,
penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan serata;
b. menetapkan standarisasi
serta kebutuhan
penyelenggaraan penanggulangan berdasarkan peraturan
perundangan-undangan;
c. menyusun, menetapkan dan
mengkonfirmasikan peta rawan bencana;
d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap
penanganan bencana;
e. melaksanakan penyelenggaraan
penanggulangan bencana;
f. melaporkan penyelenggaraan
penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi
normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- 5 -
g. mengendalikan pengumpulan dan
penyaluran uang dan barang;
h. mempertanggungjawabkan penggunaan
anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
i.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan
perundangundangan.
Pasal 6
Dalam menyelenggarakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPBD mempunyai fungsi :
a. perumusan dan penetapan kebijakan
tehnis bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak
cepat, tepat, effektif dan effisien;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah dibidang penanggulangan bencana;
c. pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan
tugas di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan darurat, rehabilitasi dan
rekonstruksi, logistik dan peralatan;
d. pengkoordinasian, komando
dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan
menyeluruh;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan
bidang penanggulangan bencana;
f. pengelolaan administrasi keuangan,
kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan lingkup BPBD;
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur
sesuai tugas dan fungsinya.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan Organisasi BPBD terdiri dari
:
a.
Kepala;
b.
Unsur
Pengarah;
c.
Unsur
Pelaksana.
- 6 -
Bagian Kedua
Unsur Pengarah
Pasal 8
(1)
Pengaturan
Unsur Pengarah BPBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2)
Unsur
Pengarah sebagaimana dimaksud pads ayat (1) terdiri dari : a. Pejabat Pemerintah terkait;
b. Anggota masyarakat profesional.
(3)
Keanggotaan
Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipilih melalui uji
kepatutan yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Bagian Ketiga
Unsur Pelaksana
Pasal 9
(1) Unsur Pelaksana BPBD berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD;
(2) Unsur Pelaksana BPBD dipimpin Kepala
Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi
Ungsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah sehari-hari.
Pasal 10
Unsur Pelaksana BPBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 di atas, mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan
bencana secara terintegrasi meliputi :
a.
pra
bencana;
b.
saat
tanggap darurat dan
c.
pasca
bencana.
Pasal 11
Unsur Pelaksana
BPBD menyelenggarakan fungsi :
a.
pengkoordinasian;
b.
pengkomandoan
dan;
c.
pelaksana.
- 7 -
Pasal 12
Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf a merupakan fungsi koordinasi Unsur Pelaksana BPBD
dilaksanakan melalui koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya di
daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha dan/atau pihak lain
yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana.
Pasal 13
Fungsi komando sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf b merupakan fungsi komando Unsur Pelaksana BPBD
dilaksanakan melalui pengarahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari
Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah
serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat
bencana.
Pasal 14
Fungsi pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf c merupakan fungsi pelaksana Unsur Pelaksana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah dilaksanakan secara terkoordinasi dan
teritegarasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya di daerah dengan
memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1)
Susunan
Organisasi Unsur Pelaksana BPBD terdiri dari :
a. Kepala Pelaksana;
b. Sekretariat Unsur Pelaksana:
c. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
d. Bidang Penanganan Darurat dan
Logistik;
e. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
f. Unit Pelaksana Teknis dan Satuan Tugas (
Satgas );
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan
Struktur Organisasi Unsur Pelaksana BPBD tercantum dalam lampiran Peraturan
Daerah ini;
(3)
Penjabar Tugas Pokok dan Fungsi BPBD akan ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur.
- 8 -
Bagian Keempat
Kepala Pelaksana
Pasal 16
Kepala Pelaksana BPBD mempunyai tugas
membantu Gubernur dalam hal pengkoordinasian satuan kerja Perangkat Daerah,
Lembaga Vertikal, Lembaga Usaha, pengkomandoan yang meliputi pengarahan sumber
daya manusia, peralatan, logistik dan pelaksanaan kegiatan secara terkoordinasi
dan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan bencana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kelima
Sekretariat Unsur Pelaksana
Pasal 17
(1) Sekretariat mempunyai tugas melakukan
penyusunan program, pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan, pengelolaan
keuangan, kepegawaian, pengurusan rumah tangga dan pengelolaan administrasi surat menyurat ;
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana
BPBD.
Pasal
18
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Sekretariat mempunyai
fungsi :
a.
penyusunan
program dan peraturan perundang-undangan;
b.
pengelolaan
administrasi keuangan;
c.
pengelolaan
administrasi kepegawaian;
d.
pengelolaan
kesekretariatan, rumah tangga, perlengkapan, dan surat menyurat;
e.
inventarisasi kebutuhan dan pengelolaan sarana dan
prasarana penanganan bencana.
Pasal 19
(1) Sekretariat Unsur Pelaksana terdiri
atas :
a. Sub Bagian Program dan
Perundang-undangan;
b. Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian;
c. Sub Bagian Umum dan Tata Usaha.
(2) Sub Bagian dipimpin oleh seorang
Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- 9 -
Pasal 20
(1) Sub Bagian Program dan Perundang-undangan
mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan pengumpulan bahan peraturan
perundang-undangan;
(2) Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian
mempunyai tugas pengelolaan urusan administrasi kepegawaian dan pengelolaan administrasi
urusan keuangan baik rutin maupun dana dekonsentrasi;
(3) Sub Bagian Umum dan Tata Usaha
mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi umum, urusan surat menyurat, kearsipan,
pengelolaan perlengkapan, dan rumah tangga serta keprotokoleran di lingkungan
Unsur Pelaksana BPBD.
Bagian Keenam
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Pasal 21
(1) Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
mempunyai tugas menyiapkan bahan standarisasi penanganan bencana, peta rawan
bencana dan informasi dini tentang gejala bencana;
(2) Bidang Pencegahan dan Kesiap Siagaan
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Pelaksana BPBD.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan pembinaan terhadap langkah
pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana;
b. pemantauan dan penetapan dan
mengkonfirmasikan peta rawan bencana;
c. penyusunan dan penetapan prosedur
tetap penanganan dan penanggulangan bencana;
d.
pelaksanaan tugas di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan.
Pasal 23
(1) Bidang Pencegahan dan Kesiap Siagaan
terdiri atas :
a. Sub Bidang Pencegahan;
b. Sub Bidang Kesiapsiagaan.
(2) Sub Bidang dipimpin
oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Bidang Pencegahan dan Kesiap Siagaan.
- 10 -
Pasal 24
(1) Sub Bidang Pencegahan mempunyai tugas
memberikan pembinaan dan penyuluhan serta langkah-langkah tentang pencegahan
lingkungan yang dapat menyebabkan terjadinya bencana;
(2) Sub Bidang Kesiapsiagaan mempunyai
tugas memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tats cara dan persiapan
dini untuk menghadapi bencana.
Bagian Ketujuh
Bidang Penanganan Darurat dan Logistik
Pasal 25
(1) Bidang Penanganan Darurat dan Logistik
mempunyai tugas menyusun dan menetapkan prosedur penanganan darurat
penyelamatan, evakuasi, penanganan pengungsi, sarana dan prasarana darurat
serta logistik korban bencana;
(2) Bidang Penanganan Darurat dan Logistik
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Pelaksana Badan BPBD.
Pasal 26
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Penanganan
Darurat clan Logistik mempunyai fungsi :
a. penyusunan dan penetapan prosedur
penanganan bencana;
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan
penanggulanan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
c. penanganan darurat untuk penyelamatan dan evakuasi korban bencana;
d. pemberian bimbingan dan pelayanan
pengungsi terhadap korban bencana;
e. pemberian bantuan sarana prasarana dan
logistik terhadap korban bencana;
f.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
Pasal 27
(1) Bidang Penanganan Darurat dan Logistik
terdiri atas :
a. Sub Bidang Penyelamatan, Evakuasi dan
Penanganan Pengungsi;
b. Sub Bidang Sarana dan Prasarana
Darurat dan Logistik.
- 11 -
(2) Sub Bidang dipimpin oleh seorang
Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bidang
Penanganan Darurat dan Logistik.
Pasal 28
(1) Sub Bidang Penyelamatan, Evakuasi dan
Penanganan Pengungsi mempunyai tugas menginventarisir korban bencana untuk
menyelamatkan dan mengevakuasi serta penanganan pengungsi secara tepat dan
cepat efektif dan efisien;
(2) Sub Bidang Sarana dan Prasarana
Darurat dan Logistik mempunyai tugas memfasilitasi penyediaan kebutuhan sarana dan
prasarana serta logistik korban bencana dengan tepat dan cepat, efektif dan
efisien serta terkoordinasi.
Bagian Kedelapan
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pasal 29
(1) Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana
kebutuhan korban bencana dan masyarakat pada umumnya;
(2) Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Pelaksana Badan BPBD.
Pasal 30
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana climaksud dalam Pasal 29, Bidang Rehabilitasi
clan Rekonstruksi mempunyai fungsi :
a. enyelenggaraan bimbingan dan
penyuluhan rehabilitasi dan rekonstruksi korban bencana;
b. pemberian bantuan rehabilitasi secara
adil dan secara terhadap korban bencana;
c. penyelenggaraan rekonstruksi terhadap
daerah yang terkena bencana;
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Pelaksana BPBD.
Pasal 31
(1) Bidang Rehabilitasi clan Rekonstruksi
terdiri atas :
a. Sub Bidang Rehabilitasi;
b. Sub Bidang Rekonstruksi.
(2) Sub Bidang dipimpin oleh seorang
Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bidang
Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
- 12 -
Pasal 32
(1) Sub Bidang Rehabilitasi mempunyai
tugas menyusun rencana program rehabilitasi dan fasilitasi pemberian bantuan
secara adil dan setara terhadap korban bencana.
(2) Sub Bidang Rekonstruksi mempunyai
tugas melakukan penyusunan rencana program rekonstruksi dan memfasilitasi
pelaksanaan rekonstruksi.
Bagian Kesembilan
Unti Pelaksana Teknis dan Satuan Tugas (Satgas)
Pasal 33
Unit Pelaksana Teknis dan Satuan Tugas
(Satgas) mempunyai tugas melaksanakan tugas-tugas teknis operasional berdasarkan
kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kesepuluh
Kelompok Jabatan
Fungsional
Pasal 34
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas teknis unsur Pelaksana BPBD sesuai bidang
keahlian dan kebutuhan.
Pasal 35
(3) Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, terdiri dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil
dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai
bidang keahliannya ;
(4) Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional
Senior yang ditunjuk oleh Gubernur dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada Kepala Pelaksana BPBD Provinsi;
(5) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
(6) Jenis Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di atas diatur sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku.
- 13 -
BAB III
TATA KERJA
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas Kepala
Pelaksana Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian/Sub Bidang dan
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Unsur Pelaksana BPBD wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi balk dilingkungan Badan maupun
dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 37
Kepala Pelaksana BPBD mengawasi
pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar
mengambil langkahlangkah yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Peru
ndang-Undangan yang berlaku.
Pasal 38
Kepala Pelaksana BPBD bertanggung
jawab, memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan
bimbingan serta petunjuk terhadap pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 39
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub
Bagian/Sub Bidang wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab
pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pads
waktunya.
Pasal 40
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala
Badan dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun
laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan.
Pasal 41
Dalam menyampaikan laporan lebih
lanjut, tembusan wajib disampaikan pula kepada Satuan Organisasi lain yang
secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas, Kepala
Pelaksana BPBD dibantu oleh Satuan Organisasi bawahannya dan dalam rangka
pemberian bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
- 14 -
Pasal 43
Hubungan kerja antara BPBD Provinsi
dengan BPBD Kabupaten/Kota bersifat memfasilitasi/koordinasi dan pada saat
penanganan darurat bencana BPBD Provinsi dapat melaksanakan fungsi komando,
koordinasi dan pelaksana.
Pasal 44
Hubungan kerja antara BPBD Provinsi
dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana bersifat koordinasi dan teknis
kebencanaan dalam rangka upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan
penanggulangan bencana.
BAB IV
KEPANGKATAN,
PENGANGKATAN, ESELONISASI
DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 45
(1) Kepangkatan, pengangkatan dan
pemberhentian dalam jabatan struktural dilingkungan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah, berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
(2) Kepala Pelaksana BPBD diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah;
(3) Kepala Pelaksana BPBD adalah eselon
Il.a;
(4) Sekretaris Badan dan Kepala Bidang
adalah eselon III.a;
(5) Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub
Bidang Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Eselon IV.a;
(6) Pejabat Eselon III dan IV di
lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala Pelaksana BPBD melalui Sekretaris
Daerah;
(7) Ketua Kelompok Jabatan Fungsional
disesuaikan dengan peraturan jabatan fungsional;
(8) Formasi dan Persyaratan Jabatan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur,
sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah;
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 46
(1) Pembinaan dan Pengawasan teknis
administrif serta fasilitasi penyelenggaraan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri RI ;
(2) Pembinaan dan penyelenggaraan teknis
operasional dilaksanakan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
dengan berkoordinasi pads Menteri Dalam Negeri.
- 15 -
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 47
Segala pembiayaan BPBD dalam rangka
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bersumber dari APED dan sumber pembiayaan
lainnya yang sah dan tidak mengikat.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Dengan terbentuknya Badan
Penanggulanan Bencana Daerah, maka Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan
Bencana Provinsi dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen,
data/informasi lainnya serta peralatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
penanggulangan bencana kepada BPBD.
Pasal 49
Peraturan Daerah
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan
di Kendari,
pada
tanggal 18 Juli 2009
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
H. NUR ALAM
Diundangkan
di Kendari
pada
tanggal 18 Juli 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
SULAWESI TENGGARA,
H. ZAINAL ABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
TAHUN 2009 NOMOR : 3
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
BADAN PENANGULANGAN
BENCANA DAERAH
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
H. NUR ALAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SELAMAT DATANG DI ORARI DERAH SULAWESI TENGGARA (YB8ZL)
MISI KAMI ADALAH HUMAN NATION & SOCIAL NETWORKING
TERIMAKASIH ATAS SARAN DAN MASUKAN ANDA
SALAM 0RARI 73 & 88