Selasa, 08 November 2011

PERATURAN DAERAH NO. 3 TAHUN 2009 TENTANG BPBD



PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
NOMOR : 3 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN
PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH ( BPBD )
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,

Menimbang :  a.   bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Provinsi membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah Provinsi untuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya;

                           b.   bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara.


Mengingat    :  1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara­ Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);

                           2.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

                           3.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);





- 2 -



                           4.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

                           5.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

                           6.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

                           7.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

               8.   Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

                           9.   Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);

                           10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);

               11. Peraturan Presiders Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

                           12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.








- 3 -


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Dan

GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

 MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA.



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1.    Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;

2.    Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;

3.    Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;

4.    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;

5.    Sekretaris Daerah       adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;

6.    Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disingkat BPBD adalah perangkat daerah provinsi yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana;

7.    Kepala Pelaksana adalah Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara;

8.    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan yang mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan balk oleh faktor alam dan /atau faktor non alam maupun faktor manusia merusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.








- 4 -


BAB II

PEMBENTUKAN,KEDUDUKAN,
TUGAS DAN FUNGSI


Bagian Pertama

Pembentukan

Pasal 2

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disingkat BPBD.


Bagian Kedua

Kedudukan

Pasal 3

(1)   BPBD berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur;

(2)   BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara dipimpin oleh Kepala Badan secara ex – officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.

Pasal 4

BPBD merupakan unsur pendukung tugas Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang penanggulangan bencana.

Pasal 5

BPBD mempunyai tugas :
a.    menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan serata;

b.    menetapkan  standarisasi  serta      kebutuhan      penyelenggaraan penanggulangan berdasarkan peraturan perundangan-undangan;

c.    menyusun, menetapkan dan mengkonfirmasikan peta rawan bencana;

d.    menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;

e.    melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;

f.     melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;




- 5 -



g.    mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;

h.    mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

i.      melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang­undangan.

Pasal 6

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPBD mempunyai fungsi :

a.    perumusan dan penetapan kebijakan tehnis bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, effektif dan effisien;

b.    pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang penanggulangan bencana;

c.    pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, logistik dan peralatan;

d.    pengkoordinasian,  komando           dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;

e.    pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang penanggulangan bencana;

f.     pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan lingkup BPBD;

g.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.



BAB III

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 7

Susunan Organisasi BPBD terdiri dari :

a.    Kepala;

b.    Unsur Pengarah;

c.    Unsur Pelaksana.





- 6 -


Bagian Kedua

Unsur Pengarah

Pasal 8

(1)     Pengaturan Unsur Pengarah BPBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2)     Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pads ayat (1) terdiri dari : a.  Pejabat Pemerintah terkait;
b.  Anggota masyarakat profesional.

(3)     Keanggotaan Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

Bagian Ketiga

Unsur Pelaksana

Pasal 9

(1)     Unsur Pelaksana BPBD berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD;

(2)     Unsur Pelaksana BPBD dipimpin Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Ungsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah sehari-hari.

Pasal 10

Unsur Pelaksana BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 di atas, mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi :

a.    pra bencana;

b.    saat tanggap darurat dan

c.    pasca bencana.

Pasal 11

Unsur Pelaksana BPBD menyelenggarakan fungsi :

a.    pengkoordinasian;

b.    pengkomandoan dan;

c.    pelaksana.









- 7 -


Pasal 12

Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan fungsi koordinasi Unsur Pelaksana BPBD dilaksanakan melalui koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana.

Pasal 13

Fungsi komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan fungsi komando Unsur Pelaksana BPBD dilaksanakan melalui pengarahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.

Pasal 14

Fungsi pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan fungsi pelaksana Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dilaksanakan secara terkoordinasi dan teritegarasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1)   Susunan Organisasi Unsur Pelaksana BPBD terdiri dari :

a.    Kepala Pelaksana;

b.    Sekretariat Unsur Pelaksana:

c.    Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;

d.    Bidang Penanganan Darurat dan Logistik;

e.    Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;

f.        Unit Pelaksana Teknis dan Satuan Tugas ( Satgas );

g.    Kelompok Jabatan Fungsional.

(2)   Bagan Struktur Organisasi Unsur Pelaksana BPBD tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini;

(3)   Penjabar Tugas Pokok dan Fungsi BPBD akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.










- 8 -


Bagian Keempat

Kepala Pelaksana

Pasal 16

Kepala Pelaksana BPBD mempunyai tugas membantu Gubernur dalam hal pengkoordinasian satuan kerja Perangkat Daerah, Lembaga Vertikal, Lembaga Usaha, pengkomandoan yang meliputi pengarahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dan pelaksanaan kegiatan secara terkoordinasi dan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kelima

Sekretariat Unsur Pelaksana

Pasal 17

(1)  Sekretariat mempunyai tugas melakukan penyusunan program, pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, pengurusan rumah tangga dan pengelolaan administrasi surat menyurat ;

(2)  Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana BPBD.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Sekretariat mempunyai fungsi :
a.    penyusunan program dan peraturan perundang-undangan;

b.    pengelolaan administrasi keuangan;

c.    pengelolaan administrasi kepegawaian;

d.    pengelolaan kesekretariatan, rumah tangga, perlengkapan, dan surat menyurat;

e.    inventarisasi kebutuhan dan pengelolaan sarana dan prasarana penanganan bencana.

Pasal 19

(1)  Sekretariat Unsur Pelaksana terdiri atas :

a.    Sub Bagian Program dan Perundang-undangan;

b.    Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian;

c.    Sub Bagian Umum dan Tata Usaha.

(2)  Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.





- 9 -


Pasal 20

(1)  Sub Bagian Program dan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan;

(2)  Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas pengelolaan urusan administrasi kepegawaian dan pengelolaan administrasi urusan keuangan baik rutin maupun dana dekonsentrasi;

(3)  Sub Bagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi umum, urusan surat menyurat, kearsipan, pengelolaan perlengkapan, dan rumah tangga serta keprotokoleran di lingkungan Unsur Pelaksana BPBD.


Bagian Keenam

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Pasal 21

(1)  Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas menyiapkan bahan standarisasi penanganan bencana, peta rawan bencana dan informasi dini tentang gejala bencana;

(2)  Bidang Pencegahan dan Kesiap Siagaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana BPBD.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi :

a.    pelaksanaan pembinaan terhadap langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana;

b.    pemantauan dan penetapan dan mengkonfirmasikan peta rawan bencana;

c.    penyusunan dan penetapan prosedur tetap penanganan dan penanggulangan bencana;

d.    pelaksanaan tugas di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan.

Pasal 23

(1)  Bidang Pencegahan dan Kesiap Siagaan terdiri atas :

a.    Sub Bidang Pencegahan;

b.    Sub Bidang Kesiapsiagaan.

(2) Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bidang Pencegahan dan Kesiap Siagaan.




- 10 -


Pasal 24

(1)  Sub Bidang Pencegahan mempunyai tugas memberikan pembinaan dan penyuluhan serta langkah-langkah tentang pencegahan lingkungan yang dapat menyebabkan terjadinya bencana;

(2)  Sub Bidang Kesiapsiagaan mempunyai tugas memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tats cara dan persiapan dini untuk menghadapi bencana.


Bagian Ketujuh

Bidang Penanganan Darurat dan Logistik

Pasal 25

(1)  Bidang Penanganan Darurat dan Logistik mempunyai tugas menyusun dan menetapkan prosedur penanganan darurat penyelamatan, evakuasi, penanganan pengungsi, sarana dan prasarana darurat serta logistik korban bencana;

(2)  Bidang Penanganan Darurat dan Logistik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana Badan BPBD.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Penanganan Darurat clan Logistik mempunyai fungsi :

a.    penyusunan dan penetapan prosedur penanganan bencana;

b.    pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulanan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;

c.    penanganan  darurat  untuk penyelamatan dan evakuasi korban bencana;

d.    pemberian bimbingan dan pelayanan pengungsi terhadap korban bencana;

e.    pemberian bantuan sarana prasarana dan logistik terhadap korban bencana;

f.     pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.

Pasal 27

(1)  Bidang Penanganan Darurat dan Logistik terdiri atas :
a.    Sub Bidang Penyelamatan, Evakuasi dan Penanganan Pengungsi;

b.    Sub Bidang Sarana dan Prasarana Darurat dan Logistik.





- 11 -


(2)  Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bidang Penanganan Darurat dan Logistik.

Pasal 28

(1)  Sub Bidang Penyelamatan, Evakuasi dan Penanganan Pengungsi mempunyai tugas menginventarisir korban bencana untuk menyelamatkan dan mengevakuasi serta penanganan pengungsi secara tepat dan cepat efektif dan efisien;

(2)  Sub Bidang Sarana dan Prasarana Darurat dan Logistik mempunyai tugas memfasilitasi penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana serta logistik korban bencana dengan tepat dan cepat, efektif dan efisien serta terkoordinasi.


Bagian Kedelapan

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pasal 29

(1)  Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana kebutuhan korban bencana dan masyarakat pada umumnya;

(2)  Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana Badan BPBD.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksud dalam Pasal 29, Bidang Rehabilitasi clan Rekonstruksi mempunyai fungsi :

a.    enyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan rehabilitasi dan rekonstruksi korban bencana;

b.    pemberian bantuan rehabilitasi secara adil dan secara terhadap korban bencana;

c.    penyelenggaraan rekonstruksi terhadap daerah yang terkena bencana;

d.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana BPBD.

Pasal 31

(1)  Bidang Rehabilitasi clan Rekonstruksi terdiri atas :

a.    Sub Bidang Rehabilitasi;

b.    Sub Bidang Rekonstruksi.

(2)  Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.


- 12 -


Pasal 32

(1)  Sub Bidang Rehabilitasi mempunyai tugas menyusun rencana program rehabilitasi dan fasilitasi pemberian bantuan secara adil dan setara terhadap korban bencana.

(2)  Sub Bidang Rekonstruksi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program rekonstruksi dan memfasilitasi pelaksanaan rekonstruksi.


Bagian Kesembilan

Unti Pelaksana Teknis dan Satuan Tugas (Satgas)

Pasal 33

Unit Pelaksana Teknis dan Satuan Tugas (Satgas) mempunyai tugas melaksanakan tugas-tugas teknis operasional berdasarkan kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kesepuluh

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 34

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis unsur Pelaksana BPBD sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.

Pasal 35

(3)  Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, terdiri dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya ;

(4)  Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior yang ditunjuk oleh Gubernur dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana BPBD Provinsi;

(5)  Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;

(6)  Jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diatur sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.








- 13 -


BAB III

TATA KERJA

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas Kepala Pelaksana Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian/Sub Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Unsur Pelaksana BPBD wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi balk dilingkungan Badan maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 37

Kepala Pelaksana BPBD mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah­langkah yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Peru ndang-Undangan yang berlaku.

Pasal 38

Kepala Pelaksana BPBD bertanggung jawab, memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk terhadap pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 39

Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian/Sub Bidang wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-­masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pads waktunya.

Pasal 40

Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Badan dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan.

Pasal 41

Dalam menyampaikan laporan lebih lanjut, tembusan wajib disampaikan pula kepada Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Pelaksana BPBD dibantu oleh Satuan Organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.







- 14 -


Pasal 43

Hubungan kerja antara BPBD Provinsi dengan BPBD Kabupaten/Kota bersifat memfasilitasi/koordinasi dan pada saat penanganan darurat bencana BPBD Provinsi dapat melaksanakan fungsi komando, koordinasi dan pelaksana.

Pasal 44

Hubungan kerja antara BPBD Provinsi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana bersifat koordinasi dan teknis kebencanaan dalam rangka upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana.


BAB IV

KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI
DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN

Pasal 45

(1)  Kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dilingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku;

(2)  Kepala Pelaksana BPBD diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah;

(3)  Kepala Pelaksana BPBD adalah eselon Il.a;

(4)  Sekretaris Badan dan Kepala Bidang adalah eselon III.a;

(5)  Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Eselon IV.a;

(6)  Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala Pelaksana BPBD melalui Sekretaris Daerah;

(7)  Ketua Kelompok Jabatan Fungsional disesuaikan dengan peraturan jabatan fungsional;

(8)  Formasi dan Persyaratan Jabatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah;


BAB V

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 46

(1)  Pembinaan dan Pengawasan teknis administrif serta fasilitasi penyelenggaraan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri RI;

(2)  Pembinaan dan penyelenggaraan teknis operasional dilaksanakan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan berkoordinasi pads Menteri Dalam Negeri.

- 15 -


BAB VI

PEMBIAYAAN

Pasal 47

Segala pembiayaan BPBD dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bersumber dari APED dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48

Dengan terbentuknya Badan Penanggulanan Bencana Daerah, maka Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Provinsi dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen, data/informasi lainnya serta peralatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD.

Pasal 49

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.


Ditetapkan di Kendari,
pada tanggal 18 Juli            2009

GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,




          H. NUR ALAM


Diundangkan di Kendari
pada tanggal 18 Juli 2009

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
SULAWESI TENGGARA,




H. ZAINAL ABIDIN


LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
TAHUN 2009 NOMOR : 3






BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
BADAN PENANGULANGAN BENCANA DAERAH
PROVINSI SULAWESI TENGGARA


GUBERNUR SULAWESI TENGGARA





        H. NUR ALAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMAT DATANG DI ORARI DERAH SULAWESI TENGGARA (YB8ZL)

MISI KAMI ADALAH HUMAN NATION & SOCIAL NETWORKING

TERIMAKASIH ATAS SARAN DAN MASUKAN ANDA

SALAM 0RARI 73 & 88