Selasa, 08 November 2011

PERAN ORARI DALAM PENANGGULANGAN BENCANA


       PERAN ORARI DALAM PENANGGULANGAN BENCANA *)

                                                             Oleh : ORARI DAERAH SULTRA


Pada dasarnya semua unsur penyelenggara komunikasi yang ada di Indonesia (milik pemerintah, milik swasta, milik perorangan, dll.) dapat dikerahkan oleh suatu badan, lembaga atau instansi yang berwenang mengkoordinasikan kegiatan penanggulangan dan penanganan terhadap kejadian musibah/bencana/marabahaya (disaster), agar dapat tepat waktu dan tepat pola tindaknya pada saat keadaan emergency tersebut.

Dalam kenyataaannya, banyak diantara pemakai dan pengguna alat dan peralatan radio komunikasi yang belum memberikan perhatian yang agak pantas pada suatu kegiatan/operasi penanganan korban musibah bila terjadi keadaan darurat/marabahaya (disaster).

Hal tersebut diatas dapat disebabkan, antara lain oleh ;

1.    Tidak menyadari peranan penting dirinya yang berkemampuan menggunakan peralatan radio komunikasi dalam keharusan keterlibatannya.

2.    Tidak mempunyai minat dalam memanfaatkan kemampuan diri dan peralatannya, dan hanya berfikir sudah cukup bila dapat menjalankan perannya (pada waktu diminta) tanpa usaha untuk menguasai aturan-aturannya secara baik dan optimal.

3.    Tidak tahu harus berbuat apa,.. karena ketidak-tahuan dan tidak terlatih.

Dari uraian secara umum yang ditulis diatas, maka terlihat begitu pentingnya kita semua harus paham akan posisi dan peran ORARI (organisasi beserta anggota didalamnya), bahwa kegiatan public service yang dilakukan ORARI dalam keadaan disaster dengan segala bentuk dan implikasinya, akan berujung pada seberapa besar kemampuan koordinasinya, kemampuan dan pengetahuan individu yang dilibatkan, serta dukungan kerja-sama terpadu dari semua pihak/unit yang ikut dalam kegiatan penanggulangan bencana tersebut.

PENGERTIAN UMUM DAN PERAN KOMUNIKASI :

Komunikasi adalah proses penyampaian suatu maksud, tujuan ataupun berita-berita kepada pihak-pihak lain dan mendapatkan respons/tanggapan sehingga pada masing-masing pihak mencapai pengertian yang maksimal.
                                                                       
Bentuk komunikasi tersebut dapat dilakukan secara lisan, tulisan, isyarat/tanda dan juga dapat menggunakan peralatan (misalnya; radio dengan informasi suara, data dan gambar).

Dalam suatu keadaan darurat (disaster) baik dalam skala kecil, menengah dan besar, unsur komunikasi adalah salah-satu komponen (sub-system) yang berperan menentukan terhadap; berhasil atau kurang berhasil, bahkan gagalnya suatu operasi penyelamatan (search and rescue) dan pengerahan bantuan penanganan serta penanggulangan terhadap kejadian musibah/bencana.

Komponen-komponen yang saling menunjang dalam suatu operasi/-pengerahan bantuan dimaksud, adalah;

1.    Organisasi (mission organization);
2.    Fasilitas;
3.    Pelayanan gawat darurat (emergency care);
4.    Komunikasi; dan
5.    Dokumentasi;

FUNGSI KOMUNIKASI :

Komunikasi yang berada didalam jaring koordinasi untuk penanganan bencana (disaster) harus berfungsi setiap saat, baik pada tahap SEBELUM terjadi musibah/bencana, SAAT terjadi musibah/bencana, maupun pada tahap PASCA terjadinya musibah/- bencana.

Fungsi-fungsi tersebut, meliputi ;

1.    Sarana pengindera-dini (early warning system), agar musibah/-bencana/marabahaya yang terprediksi/diperkirakan akan terjadi dapat dideteksi  sejak  awal,  sehingga  semua  usaha pertolongan dan penyelamatan dapat dilakukan tepat waktu, terseleksi (tepat guna) dan mengurangi timbulnya kerugian yang banyak (harta benda bahkan jiwa manusia).

2.    Sarana koordinasi antar semua institusi/instansi/organisasi/- potensi yang terlibat operasi, agar menemukan cara yang tepat, cepat, efektif dan efisien.

3.    Sarana untuk mengalirkan perintah, berita-berita dan berikut pengendalian terhadap semua unsur dan elemen yang terlibat dalam operasi/kegiatan pertolongan/penyelamatan.

4.    Sarana bantuan administrasi dan logistik.

DASAR ATURAN BAGI ORARI UNTUK DAPAT DILIBATKAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA :

1.    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2000, tentang; Penyelenggaraan Telekomunikasi, Pasal 41 ayat 2 :

Kegiatan Amatir Radio dapat digunakan untuk penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).
2.    Anggaran Dasar (AD) ORARI, Pasal 6 ayat e :

Melaksanakan bantuan komunikasi radio dan penyampaian berita darurat pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda.

KEMANA ORARI DIPERBANTUKAN SAAT TERJADI MUSIBAH/BENCANA :

1.    BAKORNAS PB (di Tingkat Nasional);
2.    BASARNAS (di Tingkat Nasional);
3.    SATKORLAK PB (di Tingkat Daerah);
4.    FKSD DKI (di Tingkat Daerah);
5.    PUSDALGANGSOS DKI (di Tingkat Daerah); dan
6.    SATLAK PB (di Tingkat KODYA);

APA FUNGSI DAN TUGAS ORARI SAAT TERJADI BENCANA :

1.    Bekerja dibawah kendali operasional (BKO terhadap lembaga yang disebut diatas);

2.    Menyiapkan jaring komunikasi operasi;

3.    Mendukung komunikasi “YANG TAK TERBATAS” pada saat terjadinya musibah, marabahaya dan bencana, sampai berfungsinya sistem komunikasi (reguler) yang ada;

APA PERSYARATAN ANGGOTA ORARI YANG DILIBATKAN :


1.    Menguasai teknik set-up komunikasi darurat (emergency) serta prosedur komunikasi darurat/lapangan;

2.    Menguasai teknik-teknik hidup dialam terbuka;

3.    Menguasai dasar/standard PPGD; dan

4.    Mampu bekerja dibawah stressing dan tekanan tinggi, khususnya pada bencana yang spesifik (seperti; tawuran massal, dll.).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMAT DATANG DI ORARI DERAH SULAWESI TENGGARA (YB8ZL)

MISI KAMI ADALAH HUMAN NATION & SOCIAL NETWORKING

TERIMAKASIH ATAS SARAN DAN MASUKAN ANDA

SALAM 0RARI 73 & 88